BINMAS

Sat Binmas Polres Lampung Tengah Lakukan Pembinaan Terhadap Ormas –Ormas Jaga Kondisifitas Wilayah

Polreslampungtengah.net,.Bertempat di gedung serba guna Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.IK, Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH.,MM bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpo) Kab. Lamteng melakukan pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai mitra polri dalam mendeteksi,mengidentifikasi permasalahan kamtibmas sehingga menemukan solusi/pemecahan masalah. Kamis (9/9/2021)

Hadir dalam giat tersebut a. Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Ormas Badan Kesbangpol Kab. Lamteng Drs. Hartoni, M.Si dan staf Sekcam Bangun Rejo Setiyono, S.Ip dan staf,Para Kepala kampung sekecamatan Bangun Rejo,Ps. Kanit Polmas Aiptu Hasanuddin,Ps. Kanit Bintibsos Aiptu M. Afrizal,Peserta pembinaan dari ormas PSHT, karang taruna, media dan lsm.

Kurmen menjelaskan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diatur dalam

1. UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

3. UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 tahun 2013 tentang menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut kurmen mengatakan bahwa salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002. Sehubungan dengan hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab dari Polres Lampung Tengah melalui kami dari Sat Binmas untuk melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada di wilkum Polres Lampung Tengah

Dalam kegiatan tersebut Kurmen menyampaikan pesan dan himbauan kamtibmas kepada ormas-ormas yang hadir agar tidak boleh terjadi gesekan-gesekan antar ormas seperti halnya yang terjadi di wilayah  lain. Ia mengatakan ada aturan yang harus dipahami terkait ormas sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 pengganti UU no. 17 tahun 2013 tentang Ormas, dimana ketentuan pasal 59 Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“sehingga saya harapkan ormas-ormas yang ada di wilayah Kab.Lampung Tengah dapat bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan sebagai mitra polri dalam rangka pemeliharaan kamtibmas yang aman, damai serta kondusif’’. Terang Kurmen

Terkait Pandemi Covid-19, Kurmen juga meminta kepada seluruh Ormas yang hadir untuk menghimbau masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan setiap hari di luar rumah tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M (Memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak,mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan) guna mencegah virus Covid – 19.

Acara dilanjutkan dengan metode diskusi tanya jawab dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan serta pemberian cindera mata yang diberikan oleh Kasat Binmas kepada sdr. Singgih dan Irfan yang telah aktif bertanya pad acara tersebut.’’ tutupnya (Humas LT)