Ditangkap Bandar Shabu-shabu dan Dua Orang Pelaku Lainnya Yang Sedang Transaksi Narkoba
Polreslampungtengah.net–Kali ini Polsek Seputih Raman menangkap pelaku pengguna narkoba dan sekaligus bandar narkobanya, kemarin selasa (12/1/2021) jam 14.00 WIB.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., ia menjelaskan “Bahwa telah menangkap 3 (tiga) orang pelaku FI (35) warga dsn VI Kampung Rukti Endah Kec. Seputih Raman Lampung Tengah, MMS (32) warga dsn VI Kampung Rukti Endah Kec. Seputih Raman Lampung Tengah dan pelaku JI (25) warga Rejo Asri Kec. Seputih Raman Lampung Tengah.
Yakni ketiga pelaku tersebut kami tangkap, bermula pada saat kami melaksanakan patroli hunting diwilayah hukum Polsek Seputih Raman, Jam 16.00 WIB, lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya adanya transaksi narkoba di dsn VI Kampung Rukti Endah Kec. Seputih Raman Lampung Tengah, didalam rumahnya FI. Atas menanggapi laporan informasi tersebut Kapolsek Chandra dan anggota dengan bergegas meluncur ke TKP”, Jelasnya.
Setelah sesampainya di TKP, Chandra dan anggotanya langsung menyergap kedua pelaku yang sedang bertransaksi didalam rumahnya pelaku FI, sedangkan Pelaku MMS als UUS adalah sebagai penjual barang yang dipesan oleh FI untuk dihantarkan kerumahnya.
Lalu diterangkan kembali oleh Chandra “Dalam penyergapan tersebut kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kemudian didapat di rumahnya FI di temukan satu perangkat alat hisab bong dan 1 (satu) plastik klip berisi butiran putih sisa pemakaian yang diduga adalah narkotika shabu-shabu. Setelah itu kedua pelaku FI dan MMS als UUS langsung diamankan ke Polsek Seputih Raman, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, lalu dari pelaku MMS als UUS didapat bahwa barang yang ia jual kepada FI adalah milik JI (25) warga Rejo Asri Kec. Seputih Raman Lampung Tengah dia pemilik counter celluler hp”, kata Chandra.
Kemudian Chandra dan anggotanya kembali bergegas ke tempat pelaku JI untuk menangkapnya. Benar sekali dalam penggeledahan terhadap pelaku JI, dia memiliki narkotika jenis shabu dan mengakui kalau pelaku JI lah yang menjadi bandar barang haram tersebut untuk dititipkan dan dijual oleh Uus.
“Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Seputih Raman guna kepentingan penyidikan dan dalam pemeriksaan awal ketiga pelaku dilakukan test urine, ketiganya (+) positif menggunakan narkoba serta berikut barang bukti yang diamankan : 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) buah Bong (alat hisap sabu sabu), 1 (satu) klip plastik bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga shabu shabu bekas pakai 0.05 gr, 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan butiran keristal putih yang diduga shabu shabu berat kurang lebih 0.30 gr dan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan butiran keristal putih yang diduga shabu shabu berat kurang lebih 0.15 gr serta 1lbr kertas almunium foil rokok, 1 (satu) linting almunium foil rokok, 1 (satu) batang potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pirek kaca yang terdapat bekas sisa sisa shabu shabu, uang senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.
Dalam kasus ini Iptu Chandra “Menerapkan pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku adalah FI dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara, dan pelaku Uus serta pelaku JI dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentag narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup”, Pungkas Chandra. (RCS)