NARKOBA

Ditangkap Dirumahnya Seorang Pemuda Karena Kedapatan Memiliki Sabu Satuan Oleh Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku memiliki Sabu berinisial MAP Als Arif (24), warga Kampung Lempuyang Bandar KecWay Pengubuan Kab.Lampung Tengah, Kamis (28/01/2021), jam 18.40 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku AI Als Adi ditangkap berdasarkan Infomasi Masyarakat resah karena dirumahnya sering dijadikan transaksi Narkoba.

Setelah dilakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa Pelaku MAP Als Arif berada di rumahnya kemudian dilakukan Penggrebekan dan penggeledahan oleh tim anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah “ Jelasnya Hendra.

“Setelah kami melakukan Pengeledahan di badan dan sekelilingnya rumahnya terhadap pelaku MAP Als Arif di dalam 1(Satu)buah kotak warna hitam bertuliskan FIF Group didalamnya tersimpan 1(Satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai Shabu berat beserta bungkus 0,10 gram,. 1(Satu)buah alat hisap Shabu/ bong,.1(Satu)buah pipa kaca/Pirek bekas pakai shabu,. 2(Dua) buah korek api gas serta 1(Satu)buah jarum sumbu api “ ujar Hendra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku MAP Als Arif kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.

Pelaku MAP Als Arif dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (SWP)