NARKOBA

Dua Pelaku Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah Saat Hendak Nyabu.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Dua Pelaku ditangkap saat hendak Nyabu di Jembatan Lama kampung Wates oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Berinisial DA (37)

Alamat Dusun 3 Kampung Wates Rt 09 Rw 03 Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah bersama JA (30) Alamat  Dusun 3 Kampung Wates Rt 09 Rw 03 Kec Bumi Ratu Nuban Lampung  Tengah, Sabtu (27/06/2020), sekira jam 17.30 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, kedua pelaku ditangkap saat hendak nyabu di jembatan Lama Dusun III Kampung Wates Lampung Tengah, informasi didapat dari warga yang merasa curiga dengan pelaku dan menghubungi anggota Satuan Narkoba selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dapat di tempat kedua pelaku duduk dua bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dgn berat kurang lebih 0,45 gram.

Selanjutnya kedua pelaku DA dan JA dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP /762-A/IV/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 27 Juni 2020, kata Hendra.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku DA dan JA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas AKP Hendra Gunawan, SH. (SWP)