Karena Sering Mengkonsumsi Narkoba Dan Meresahkan Warga Sekitar Pelaku Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah
Polreslampungtengah.net Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku berinisial CS Als Can (25) Alamat Gang Walet Rt 003 Rw 001 Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah., Kamis (14/01/2021), sekira pukul 19.00 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku CS Als Can di tangkap di Jalan Kelapa tujuh Kampung Bandarsari Kel. Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi besar Kab. Lampung Tengah
Lebih Lanjut Hendra Menjelaskan ” Pelaku CS Als Can kami tangkap berdasarkan laporan informasi Masyarakat Kampung Bandarsari Kel. Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi besar Lampung Tengah ada peredaran transaksi narkoba.
Dengan dasar laporan informasi masyarakat tim anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan kelokasi di mana Pelaku bertransaksi, jelas Hendra.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, bahwa benar pelaku CS Als Can sedang di Jalan Kelapa tujuh Kampung Bandarsari Kel. Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi besar Kab. Lampung Tengah akan melakukan transaksi Narkoba setelah di lakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dgn berat 0,22 gram.”, Tambahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku Cs Als Can kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.
Pelaku CS Als Can dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (SWP)