NARKOBA

Kedapatan Akan Bertransaksi Ganja Dilapo Tuak, Seorang Lelaki Di Ciduk Polsek Seputih Mataram

Lampung Tengah–Polsek Seputih Mataram yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Jefry, menangkap pelaku WRWS als Ucok yang diduga memiliki narkoba jenis ganja di lapo tuak Anas dikampung Fajar Mataram Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, Kamis (11/2/2021) jam 19.30 WIB.

Diterangkan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jefry dimeja kerjanya dalam mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H “Ia membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku sudah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut”, Terangny Jefry.

Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama anggotanya Polsek Seputih Mataram, berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di lapo tuak Anas. Kemudian Anggota diperintah Jefry untuk melakukan pengintaian, setelah itu Anggota opsnal mencurigai gerak gerik pelaku yang berada di lapo tuak Anas.

Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didalam kantong celana tepatnya di dalam dompet kulit berwarna coklat terdapat sebuah bungkusan kertas berwarna coklat dan saat di buka ternyata berisi 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas coklat, berat bruto kurang lebih 1 gram, 1 (satu) dompet kulit berwarna coklat

“Pelaku WRWS alias Ucok yang patut diduga dapat dihukum tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara”, Pungkas Jefry. (Oechox’s)