Lagi Asyik Pesta Narkotika Jenis Extacy Di Dalam Rumah, Dua Orang Pelaku Di Gerebek Sat Narkoba Polres Lampung Tengah.
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pelaku yang sedang pesta narkoba didalam rumah, di Kampung Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, Rabu (01/07/ 2020) Jam 21.30 WIB.
Setelah dilakukan penggerebekan terhadap dua orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba didalam rumahnya ES, (39), Swasta bersama rekannya “MK”, (33), Swasta kesumuanya warga Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., membenarkan bahwa anggota Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku ES dan MK yang sedang pesta didalam rumah dan informasi yang diberikan oleh masyarakat .
Setelah dilakukan penggrebekan dan penangkapan kedua pelaku didalam rumahnya ES memang keduanya sedang lagi asyik berpesta narkoba jenis Extacy, saat ditangkap pelaku MK, menyembunyikan barang haramnya dibawah kursi yang diduduki oleh pelaku MK yang ditutupi dengan keset kaki.
Kemudian kedua pelaku tersebut kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, serta kami juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik bening berisi serbuk warna biru diduga narkotika jenis pil extasy, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya. (SWP)