NARKOBA

Menunggu dipinggir jalan pelaku ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah karena menyimpan sabu

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah  menangkap pelaku yang membawa sabu berinisial ES (33), Alamat Kampung Mojopahit Kec Punggur Lampung Tengah, Selasa (25/02/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Pinggir jalan Kampung Mojopahit.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres lampung Tengah Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan berada dipinggir jalan kampung Mojopahit dan Orang tersebut sering menggunakan sabu.

Selanjutnya anggota menuju lokasi sesuai informasi yang diberikan, dan benar ada satu orang yang mencurigakan dan dilakukan introgasi dan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika di tangan kanan pelaku ES.

Pelaku ES dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening sisah pakai narkotika jenis sabu dengan berat  0,30 gram dalam satu bungkus kotak rokok sampurna mild di bawa ke Sat Narkoba dan dibuatkan laporan Polisi : LP /232 -A/II/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 25 Februari 2020, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ES dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (Srw)