NARKOBA

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Gerebek Kontrakan di Poncowati Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Polreslampungtengah.net,. Setelah melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Polsek Terbanggi Besar menangkap seorang laki – laki berinisial FK (21) warga JL. Padat Karya Lingkungan 2 Raja Basa Jaya Kec. Raja Basa Kota Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021)

Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya sebuah kontrakan yang sering dijadikan pesta narkoba oleh penghuninya beserta teman – temannya, setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan terhadap kontrakan tersebut, benar saja saat dilakukan penggerebekan didapati seorang pemuda sedang menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di sebuah kamar kontrakan kopel Poncowati Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah “ kata Sutana

Pada saat dilakukan Penggeledahan oleh Petugas didapati seorang laki – laki berinisial FK sedang menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap ( bong ), 1 ( satu ) buah korek api dan 1 ( satu ) buah kaca ( pirek ) “ Tambahnya

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut “ Jelasnya

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku FK dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini “ Tegasnya (SWP)