NARKOBA

Tempat Kost Dijadikan transaksi Narkoba, Pelaku ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net., Lampung Tengah,  Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku berinisial DS Alias Deka (20) Alamat Kampung Negeri Katon Kec.Marga Tiga  Kab.Lampung Timur di kontrakan yang beralamat di Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah, Selasa (27/10/2020), sekira pukul 19.30 WIB.

 

Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di kontrakan yang beralamat di Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah sering digunakan untuk pesta narkotika jenis Shabu dan transaksi narkotika jenis Shabu.

 

Selanjutnya Informasi tersebut ditindak lanjuti dan Langsung Ke Lokasi sasaran, Anggota Melakukan Pengerebekan dan Penggeledahan didalam kontrakan Pelaku DS Als Deka didapat barang bukti berupa 1(Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,15 gram didalam 1(Satu)buah Kotak rokok merk Sampoerna Mild.

 

Pelaku DS Als Deka berikut barang Buktinya dibawa Ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih Lanjut dan dibuatkan laporan Polisinya : LP / 1357 – A / X / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 27 Oktober 2020   “ Kata Hendra

Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku DS Als Deka dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara  “  Tegas AKP Hendra. (SWP)