NARKOBA

Wanita cantik pengguna narkoba, di ciduk anggota Reskrim Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Dalam rangka Ops Antik K-2020 memasuki hari ke 10, Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah  menangkap seorang wanita cantik pengguna narkoba jenis sabu berinisial EK (20), Alamat Kp. Tanjung Rejo Kec. Pubian Kab. Lampung  Tengah, Rabu (18/03/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbin Fadila,SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah, Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Dixko Romadi Alfansyah Subing S.Tr.K dan Panit II Reskrim Polsek Padang Ratu melakukan penangkapan dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu a.n. EK di rumah saudara Toto di Kamp. Bandar sari Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja ruang tamu 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan kristal putih sisa pakai narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca / pirex yang didalamnya masih berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu,  1 buah alat hisap sabu / bong dan 1 buah korek api gas, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi : LP / 55 – A / III / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Patu, Tanggal 18 Maret 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku EK dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Kapolsek. (*)