POLISI KITA

Lagi Pesta Sabu Satu Orang Ditangkap Dalam Ops Antik Oleh Anggota Polsek Padang Ratu

Polreslampungtengah.net. Mendapatkan Informasi Anggota Polsek Padang Ratu langsung Ke Lokasi dan berhasil menangkap Satu orang Pelaku Berinisial PWT (25) Warga Kampung Mojokerto Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Senin (21/03/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Padang ratu Kompol Rahmin, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Ketika mendapatkan informasi Anggotanya langsung ke rumah sdr. Dika dan melakukan Penyelidikan dan benar ada orang lagi memakai Sabu.
Selanjutnya Anggota langsung pengrebekan dan satu orang pelaku an PWT berhasil ditangkap namun Dika selaku pemilik rumah berhasil kabur dan barang bukti berupa 1 buah alat isap Narkoba jenis Sabu (bong), 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkoba jenis sabu- sabu dengan berat lk. 0,22 gram,1 (satu) buah sekop dari sedotan. 1 (satu) buah jarum dari jarum pentol serta 1 (satu) selang untuk korek api Kami sita.
Kemudian Pelaku PWT kita bawa ke Polsek Padang Ratu berikut barang buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Rahmin.
Pelaku PWT kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)