POLISI KITA

Rakor Persiapan Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kab Lampung Tengah 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19)

Tribratanews.polri.go.id. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik,.SH, Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Lampung Tengah Iptu Yuswantoro, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lampung Tengah tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kab Lampung Tengah, Jalan Negara Bandar Jaya Barat Lampung Tengah, Selasa (22/09/2020).

Rapat Koordinasi dihadiri Ketua Bawaslu Kab Lampung Tengah, Harmono, S.H.i, Ketua KPU Kab. Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya, A.Md, Komisioner KPU Kab. Lampung Tengah, Adi Hasan Basri. Para Komisioner Bawaslu Kab. Lamteng,Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kab. Lampung Tengah diwakili Sdr. Husnib.Kepala Badan Satpol PP Kab. Lampung Tengah Serta LO Penghubung dari 3 Bakal Paslon serta Wakil Pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lampung Tengah tahun 2020

Berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Kab Lampung Tengah, nomor :  055 / K.LA-03 / PM.00.02 / IX / 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lampung Tengah tahun 2020 dalam Kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 23 dan 24 September 2020.

Dalam Sambutan Harmono, S.Hi bahwa “Bawaslu Kab. Lamteng memandang perlu untuk membahas kesepahaman bersama terkait disiplin protokol kesehatan penanganan covid 19 pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,  saya berharap kepada timses agar tidak membawa massa secara berlebihan serta berbondong bondong pada saat kegiatan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

Dan pada tgl 23 Sept dan 24 Sept 2020 akan dilaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yaitu penetapan calon dan pengundian nomor urut, saya harapkan kepada LO Paslon dapat menyampaikan kepada Paslon agar pada pelaksanaan besok dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dilanjutkan Oleh Kanit Aiptu Purwanto. S.A.P” Kami selaku aparat kemanan menekankan agar dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020 dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19, serta tidak membawa massa dalam jumlah yang banyak dari 3 colon ini serta agar mematuhi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak / 3 / IX / 2020 tentang : KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2020.”

  1. Dalam Pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 tetap Mengutamakan kesematan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan Pemerintah, terkait penanganan, pencegahan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.
  2. Penyelegara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai Masker, Mencuci Tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumanan.
  3. Pengerahan Massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyenggara pemilihan.
  4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan, tahapan pemilihan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib, tanpa arak – arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Disini diperlukan penegasan peraturan agar tidak menjadi Klaster baru Penyebaran Covid-19, serta Untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesematan kepada penyelenggara, pemilihan, peserta pemilih dan seluruh hak pilih yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pungkasnya. (SWP)