POLISI KITA

Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Yang Meresahkan Masyarakat Kapolres Dalam Konfrensi Pers

Polreslampungtengah.net, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K serta Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, melaksanakan Konfrensi Pers di koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Jum’at (25/02/2022)

Lebih lanjut dalam rilisnya Doffie menjelaskan ungkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah dalam dua minggu kebelakang ada dua tindak pidana yang menonjol ditengah masyarakat yaitu curanmor dengan modus perampasan maupun (curat) dengan barang bukti dan Pelaku yang telah di amankan.

Pelaku ini sudah banyak Laporan Polisi (LP) di jajaran khususnya di Polda lampung baik itu di Polres Lampung Tengah, Polresta Bandar Lampung, Lampung Utara, dan beberapa Polres Polres lainnya.

Kami sampaikan ada dua tersangka yaitu FM dan RM. Kita amankan bersangkutan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah di Bandar Jaya kec Terbanggi Besar.

Pada saat diamankan kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan namun saat di sergap oleh tim tekab 308 pelaku berlari dan satu dapat diamankan oleh petugas dan satu lagi melakukan tindak pidana kembali kepada masyarakat dengan merampas motor dan melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam.

Saat di kejar petugas , pelaku mengeluarkan senjata api, disini kita amankan senjata tajam maupun senjata api dan motor yang digunakan ternyata motor hasil perampasan juga di wilayah Lampung Utara dan (LP) Laporan Polisi kita kumpulkan.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka sudah 8 kali melakukan kejahatan serta masih kami koordinasikan dengan Polres jajaran Polda Lampung untuk kita kumpulkan laporan laporan polisi tersebut.

Untuk Pelaku yang kedua ini kita amankan di kos-kosan yang juga melakukan curanmor dengan modus yang sama yaitu mereka biasanya mobile melihat peluang, kalau motor yang dicuri Pelaku Modusnya menggunakan kunci leter T, namun jika dijalan bertemu dengan sasaran yang mereka rasa dapat dilakukan perampasan , karna mereka dilengkapi dengan senjata api maupun senjata tajam.

Pelaku berhasil mendapatkan kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah yaitu kendaraan Honda Revo dimana korbannya sedang melaksanakan solat subuh kurang dari 10 menit korban selesai solat subuh melihat kendaraannya sudah tidak ada namun kami lidik dari rekaman CCTV dan kami dapatkan posisi dari pada pelaku saat pelaku berada di kost kosan dikec Anak Tuha Lampung Tengah.

Pelaku Berhasil ditangkap dan dari hasil pengembangan pelaku juga memiliki laporan polisi tindak pidana curanmor dengan modus perampasan maupun Curat di jajaran Polsek Polsek salah satunya di Polsek Trimurjo dimana penahanan perkaranya langsung ditangani oleh Polsek Trimurjo untuk lebih jelasnya akan dijelaskan Kasat Reskrim..

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, Menjelaskan saat dilakukan penyergapan terhadap Pelaku yang sebelumnya kami sudah melakukan mapping, monitor dan informasi masuk bahwa pelaku akan melaksanakan pidana yang sama di wilayah Lampung Tengah, saat dilakukan penyergapan pelalu melarikan diri dan melemparkan motor lari ke arah warga di kejar oleh tekab 308 Lampung Tengah, Kamis malam (24/02/2022)

Pelaku melakukan perlawanan dengan merampas dan salah satu berlari yang satu berhasil di amankan dan yang satu mencoba melakukan perampasan terhadap warga saat dilakukan perampasan warga melawan warga pun dilukai dengan senjata tajam dilakukan penikaman oleh yang bersangkutan dan polisi tetap mengejar, saat pengejaran tersangka mengeluarkan senjata api maupun senjata tajam berhasil diamankan maka dilakukan tindakan keras terukur oleh tekab 308 dan saat dilakukan tindakan keras dan terukur yang bersangkutan meninggal di rumah sakit.

Doffie Menghimbau “ Kepada Masyarakat bahwa Jaringan ini kita kategorikan meresahkan, untuk masyarakat khususnya di wilayah Lampung Tengah yang merasa menjadi korban yang kehilangan kendaraan bermotor baik dirampas maupun dicuri dengan modus pencurian dan pemberatan silahkan melapor merapat untuk disampaikan kepada penyidik karna dari pengakuan banyak sekali laporan polisi yang sudah mereka lakukan di wilayah jajaran Polda Lampung khususnya di Polres Lampung Tengah dan juga saya menghimbau kami di masa pandemi ini akan menindak tegas pelaku kejahatan khususnya yang meresahkan masyarakat” dan tidak ada toleransi kami akan lakukan upaya tindakan keras secara maksimal untuk menjaga dan menjamin keamanan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Saat Ini Kita sedang menggelar operasi cempaka sudah berjalan 8 hari sampai dengan hari ini, ini ungkap kasus selama 2 minggu terakhir yang termasuk dalam operasi cempaka untuk menindak tegas kejahatan kejahatan jalanan maupun kejahatan kompesional kemudian kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Lampung Tengah jangan membeli kendaraan yang tidak ada suratnya “ supaya permintaan kendaraan yang tidak ada surat, supaya pelaku juga tidak mengambil milik korban dan korban yang lain.

Lebih lanjut Pelaku ini merupakan sindikat dan kelasnya juga sudah super banyak sekali TKP Lampung Tengah dan khususnya Lampung Utara ini kita lagi komfulir, dan Pelaku Kita jerat dengan Pasaal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun.“Demikian tutupnya (Humas LT)