Bersembunyi Di Gudang Pupuk DPO Pelaku Curat Ditangkap Polsek Bangunrejo Dalam Ops Sikat Krakatau 2020
Tribratanews.polri.go.id. Kapolsek, Kanit serta anggota Reskrim Polsek Bangunrejo menangkap pelaku pelaku curat berinisial DRD (19), Alamat Dusun VII Kampung Tanjung Jaya Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Hari kamis (20/08/2020) Sekira jam 21.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin,S.Pd, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, membenarkan telah menangkap pelaku berinisial DRD di dalam perjalanan daerah pulau jawa dan setelah sampai di Panjang Kodya Bandar Lampung, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku sedang berada di Panjang Bandar Lampung tempatnya di Gudang pupuk PT.Aman jaya Panjang Bandar Lampung.
Yang tertangkap sebelumnya berinisial SWT yang telah menjalani Hukuman dengan barang bukti 1 (satu) buah Hp Xiaomi milik korban, dengan Barang bukti dalam berkas perkara BP / 04 / IV / 2020 / Reskrim, Tgl 10 April 2020, kata Mualimin.
Lebih lanjut Mualimin mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Aprilia Suranti (20), Alamat Dusun VII Kampung Tanjung Jaya Kec Bangun Rejo Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP / 85-B / IV / 2020 / Res LT/Sek Bajo, Tanggal 03 Maret 2020.
Bahwa pada hari Selasa (03/03/2020) sekira jam 03.00 WIB, pelaku masuk kerumah korban dengan cara memanjat pagar dan mencongkel ventilasi pintu belakang rumah, lalu para pelaku masuk untuk dan mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah Laptop merk Asus, 1 ( satu ) buah Hp merk Xiaomi dan uang Rp 150.000,-. Kerugian yg di alami korban kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,-.
Setelah melakukan penyelidikan Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggotanya tentang keberadaan pelaku dan monitor berada didaerah bandar lampung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku DRD dan masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam Pengejaran, kata Mualimin.
Kemudian peklaku DRD di bawa Kepolsek Bangunrejo, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku DRD di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Iptu Mualimin. (SWP)