RESKRIM

Bersembunyi Di Tempat Istri Mudanya, Pelaku Curas Dan Penadahan Di Tangkap Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Kanit bersama Anggota Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku curas atau Pertolongan Jahat berinisial AS Als Asrul (28), Alamat Dusun 01 Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, bersembunyi di tempat istri muda nya yang beralamat di Kampung Sri mulyo Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, Senin (12/10/2020).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah, SH, MH, Sebelumnya kedua pelaku Utama ditangkap di Rumahnya berinisial RA Als Riyon (20) Alamat Dusun VII Kampung Jati Datar Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, bersama ASM Alamat Dusun VII Kampung Jati Datar Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Kamis (10/09/2020).

Lanjut Kapolsek “ Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ego Prasetyo Alamat Dusun 5  Kampung Subing Karya Kec Seputih Mataram Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP / 279-B / IX / 2020 / LPG / Res Lamteng / Sek Semat, Tgl 10 September 2020.

Ketika korban mengendarai Sepeda Motor Unit Sp.motor merk Honda CB GL 200D Warna Hitam No Pol BE 6821 GC, bersama saksi ketika melintas di Jalan Umum Kampung Uman Agung Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, di buntuti dan di pepet oleh pengendara dengan 2 (Dua) orang pelaku mengendarai Sp.motor Merk Honda Vario Warna Putih dan satunya dibonceng.

Selanjutnya Kata Jepri “Saksi dipukul oleh Pelaku dengan Berkata ‘mau jadi jagoan Kamu?’ dan dipukul berulang – ulang, karena Takut Korban dan Saksi dalam satu sepeda motor berhenti lalu berlari meninggalkan sepeda motornya, setelah itu kembali kelokasi tenyata Sepeda Motornya sudah tidak ada Raib, Rabu (09/09/2020) sekira jam 00.30 Wib”.

Dan Kedua Pelaku yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan telah ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang disita 1 (satu) Unit Sp.motor merk Honda CB GL 200D Warna Hitam NoKa BE 6821 GC dirumah pelaku AS Als Asrul  yang saat itu tidak ada dirumah ( DPO) dan 1 (satu) Unit Sp.motor Honda Vario warna putih tanpa plat yang digunakan Pelaku.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AS Als Asrul  di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas atau Empat tahun penjara”, tegas Iptu Jepri. (SWP)