Kakek Curi HP Jamaah Dipengajian Akbar
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Pelaku berinisial NS (62) Alamat LRG Kabul Lingkungan II Rt.005 Desa Cita Raja Kec Kayu Agung Kab Ogan Komering Ilir Prop Sumatera Selatan, Ikut menghadiri Pengajian Akbar di Ponpes Nurul Qodiri Dusun IV Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah.
Kegiatan Pengajian akbar tersebut dilaksanakan Hari Rabu (12/02/2020) dan kegiatan Pengajian tersebut masih belansung dan Pelaku NS melakukan aksinya mengambil Hp milik korban yang dan saat mengambil Hp milik korban Alvi Nikmatin (21) Alamt Kampung Karya Jitu Kec. Rawa Jitu Tulang Bawang.
Pelaku ketahuan dan ditangkap Masyarakat sekitar pengajian beruntung Anggota Polsek melaksanakan pengamanan di lokasi dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya 1(Satu) Unit Hand Phone Merk OPPO tife A37f warna silver berikut Sim card dengan nomor 085267500073.
Setelah di Telusuri di Ponpes Nurul Qodiri Dusun IV Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah (satriwan dan satri wati) sebanyak 5 HP yang hilang dan korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai : LP/ 17-B/ II/2020/RES LT/SEK.WAY.UBU Tanggal 12/13 februari 2020.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku NS Berikut 1(Satu) Unit Handphone Merk OPPO tipe A37f warna silver berikut sim card dengan nomor 085267500073 yang diambil pelaku dijadikan barang Bukti dengan pakaian, 1(satu) helai baju muslim warna putih, 1(satu) helai celana panjang warna hijau gelap dan 1 (satu) buah kopiah warna coklat keemasan.
Pelaku NS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)