RESKRIM

Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap Oleh Anggota Polsek Punggur Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net. Tiga Pelaku cabul ditangkap Polsek Punggur Pelaku Berinisioal AP Als Dika (21) warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun  Sri Rahayu II Rt 017 Rw  004 Kec Kota Gajah, FF Als Fani Cepot (20) Warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu 1 Kec Kota  Gajah serta SR Als Udin (20) Warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu 1 Rt 049 Rw 025 Kec.Kota Gajah Lampung Tengah, Ditangkap dirumahnya, Rabu (13/10/2021) Sekira jam 15.00 WIB.

Menurut keterangan kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Korban Bunga warga seputih Raman Lampung Tengah yang menjadi Korban kebejatan dari 3 Pelaku yang berhasil ditangkap,

Bermula ketika Pelaku Adi Als petot, Fani, Ferdi dan Udin sedang minum2an tuak di steam motor dekat bakso enggal Kampung Kotagajah Kec Kotagajah, dfatang pelaku Renaldi (DPO) bersama korban Bunga, para pelaku ngobrol lalu korban Bunga dipaksa minum Figur 1 gelas hingga habis.

Dan korban dikasih lagi 1 gelas dan disuruh menghabiskan hingga Merasa pusing Kepalanya lalu pelaku bersama korban dan pelaku lainnya pindah ke warung kosong dan disana pelaku minum tuak lagi dan tidak lama kemudian korban bunga diajak  pelaku Renaldi ke dalam warung lalu korban langsung dibuka bajunya dan celananya  Pelaku Renaldi  dan langsung disetubuhi setelah selesai  keluar dari  dan disetubuhi secara bergiliran oleh pelaku Dika, Udin, Fani, Adi, Ferdi, setelah selesai korban bunga diantar pulang, Rabu (12/05/2021) sekira jam 22.00 WIB.

Akibat dari kejadian tersebut korban bunga hamil lima bulan dengan diantar kakeknya korban laporan ke Polsek Punggur pada Tanggal 06 Oktober 2021, dikarnakan kedua Orang tuanya Kerja di Batam, kata Mualimin.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti berpa pakaian korban yang dipakai saat kejadian 1 (satu) helai baju kaos panjang warna putih hitam motif garis – garis, 1 (satu) helai bra warna hijau polos, 1 (satu) helai celana panjang jenis levis warna hitam, 1 (satu) helai celana dlm warna pink polos serta 1 (satu) helai jilbab warna hijau polos kita jadikan Barang Bukti.

Selanjutnya mencari keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap 3 Orang Pelaku AP Als Dika, FF Als Fani Cepot, SR Als Udin dan untuk Pelaku Lain masih dalam pengejaran Petugas, dan untuk Proses Penyidikan selanjutnya akam kita serahkan ke Unit PPA polres Lampung Tengah, tambahnya.    

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga Pelaku AP Als Dika, FF Als Fani Cepot, SR Als Udin kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D  atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Maksimal 15 tahun Penjara, demikian tegasnya. (Humas LT)