Kurang lebih Dua bulan Hilang Mesin Kompresor Hidrolik Cucian Mobil, Akhirnya Pelaku Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kanit Jatanras Ipda M.P Ramdoni S.Trk. menangkap pelaku pencurian dengan Pemberatan berinisial AD (23) Alamat Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, dirumahnya Minggu (03/05/2020) sekitar Jam 13.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. Bahwa pelaku AD ditangkap berdasarkan Laporan korban : LP / 529 – B / V / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tgl 03 Mei 2020.
Ketika itu ia mengatakan yang dituangkan pada Laporan Polisi, bahwa pada hari Dan tanggalnya lupa dan bulan Maret 2020 sekitar Pukul 19.00 Wib korban kehilangan 1 (satu) unit mesin kompresor hidraulik merk lupa warna biru ukuran 3 (tiga) pass dengan kapasitas daya 6600 Watt.
Modus Pelaku mengambil satu unit mesin tersebut dengan cara mengambilnya dari dalam gudang cucian mobil milik korban yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), kata Yuda.
Setelah Melakukan Penyelidikan dipimpin Kanit Jatanras Ipda M.P Ramdoni S.Trk melakukan penangkapan terhadap Pelaku AD dimana Pelaku telah menjual hasil curiannya dibantu rekannya ARP yang masih dalam pengejaran, ujar Yuda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AD dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Yuda. (*)