RESKRIM

Lagi Asik Main HP di Depan Warung, Pelaku Merampas HP di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id, Anggota Polsek Terbanggi Besar Menangkap Pelaku pencurian dengan Kekerasan (jambret HP) berinisial ARP, (37) Alamat Perum Bumi Permai Lk 5 Rt 05 Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Pelaku ditangkap di depan Rumah Makan Dzaki Bandar jaya, Selasa (18/08/2020).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf., M.Kom.I mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. membenarkan bahwa telah menangkap pelaku pencurian dengan Kekerasan inisial “ARP” dengan korban Mirda.

Menurut keterangan Korban Mirda yang masih trauma akibat kejadian tersebut ketika sedang duduk – duduk bersama temannya sedang main HP di depan warung Pak Sukir Dusun Adi Luhur Rt 05 Kampung Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (29/07/2020) sekira jam 21.30 Wib.

Pelaku yang merupakan seorang laki – laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna Putih,  Lalu pelaku turun dari motor langsung mendekati korban dan merampas Hp, kemudian pelaku langsung melarikan diri mengendarai sepeda motor ke arah Bandar Jaya Lampung Tengah.

Dari Kejadian Tersebut korban Langsung melaporkan Ke Polsek Terbanggi Besar dengan Nomor Laporan : LP / 421-B / VII / 2020 / Res LT/ Sek Tebas, Tanggal 30 Juli 2020, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Anwar Halusi bersama Anggotanya untuk Melakukan Penyelidikan” Kata Sutana.

Kanit Reskrim Iptu Anwar Halusi Mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sedang berada di RM Dzaki sedang duduk diatas motor yang dipakai untuk melakukan kejahatan kemudian dilakukan penangkapan dan BB sepeda motor disita dijadikan barang Bukti.

Menurut pengakuan pelaku ARP  “pelaku juga pernah melakukan Jambret HP ditempat lain 1 kali selanjutnya,  Guna Mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku ARP kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,  “  tegas Suntana ( SWP).