RESKRIM

Mencegat dan Melukai Korban, Dua Pelaku Curas ditangkap Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,.Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Aiptu Omri Manulang bersama Anggotanya kembali menangkap dua Pelaku Percobaan Curas Pelaku Berinisial RE Als  Rustam (22) Alamat  Dusun Kota gajah Kampung Gunung Batin Udik  Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah bersama AS Als Aris (19) Alamat Kampung Gunung Batin ilir Kec Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, Minggu (15/11/2020) sekira jam 16.00 WIB.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Kedua Pelaku RE Als  Rustam bersama AS Als Aris ditangkap ditempat persebunyiannya Kampung Gunung Batin ilir Kec Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.

Kedua Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Beni, (22) Kampung Buyut Kec Gunung Sugih  lampung Tengah dengan Nomor Laporan Polisi : LP/298 -B/ XI /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tanggal 15 Nopember 2020.

Berdasarkan keterangan Korban “ bahwa ketika dirinya mengemudikan Mobil Pick Up melintas dijalan lintas Way Abung sebelum pintu tol Kampung Gunung Batin Udik hendak menuju Menggala + 100 meter dari keluar pintu tol mobil yang dikendarainya dihadang oleh 2 (dua) org Pelaku.

Posisinya pelaku ditengah jalan sehingga mobil berhenti lalu meminta uang dan HP milik Korban, namun karna korban tidak memberi tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis laduk dan  melukai korban dibagian wajah, dan korban keluar dari mobil berteriak minta tolong, lalu kedua pelaku tersebut melarikan diri, dan korban mengalami luka robek dipipi sebelah kanan  dan luka robek dihidung.

Kanit Bersama Anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku yang Melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan adalah RE Als  Rustam bersama AS Als Aris, berikut persembunyi kedua Pelaku.

Selanjutnya Kanit Reskrim Bersama Anggotanya memburu langsung ke Sasaran dan menangkap pelaku AS Als Aris  duluan dan dikembangkan bahwa dirinya melakukan bersama RE Als  Rustam, ditangkap tampa pelawanan dan dapat disita1 (satu) unit R2 Yamaha vixion warna hitam tanpa nopol yang digunakan Pelaku untuk melakukan Kejahatan.

Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku AS Als Aris  bersama RE Als  Rustam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau sepertiganya “ Tegas Iptu Santoso. S.Pd. (SWP)