RESKRIM

Mengaku Debt Colector Leasing MCF Menagih Hutang Kepada Konsumen Namun Tidak Disetorkan Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Way pengubuan Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Debt Colector Leasing MCF Menagih Hutang Kepada Konsumen  yang Berinisial FDA Als Desmon (21) warga Lingkungan 01 Rt 01 Rw 01 Kel Komring Agung  Kab Lampung Tengah, Minggu (21/02/2021) sekira jam 14.00  WIB.

Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu  M Ali Mansur, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Setelah menerima Laporan korban Arifin H (41), Alamat Dusun 04 Rt 019 Rw 004 Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/26-B/ II/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK WAY UBU Tanggal 21 Febuari 2021.

Pelaku FDA Als Desmon meminta uang tagihan angsuran kepada korban dan korban transfer  uang sebesar Rp.850.000 kepada pelaku,  Kamis (31/12/2020), sekira jam 13.34 wib. Pelaku meminta uang tagihan angsuran kepada korban kemudian korban transfer sebesar Rp. 900.000 kepada pelaku hari Selasa (19/01/2021) sekira jam 09.30 WIB.

Selanjutnya karena curiga kemudian korban mendatangi kantor MCF dan mengecek  pembayaran angsuran pada bulan Desember dan Januari dan ternyata belum terbayar dan pihak Leasing MCF mengatakan bahwa pelaku FDA Als Desmon sudah tidak bekerja sejak bulan Desember 2020 “Penjelasan dari pihak MCF.

Kemudian hari Sabtu (20/02/2021) sekira jam 20.00 wib, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang tagihan angsuran, dan akhirnya pada hari Minggu, (21/02/2021), sekira jam 12.40 WIB, korban bertemu dengan pelaku dan korban menyerahkan uang angsuran bulan Februari 2021 sebesar Rp.800.000 kapada pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Rp2.649.000 karena pelaku sudah mengambil Angsuran sudah 3 bulan.

Saat dirumah Korban Pelaku FDA Als Desmon sudah ditunggu oleh Kapolsek, Kanit Res dan Anggotanya untuk melakukan Penangkapan dan barang bukti yang disita yaitu 1 ( satu ) lembar bukti kwitansi serta 2 ( dua  ) lembar bukti transfer.

Guna penyedikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku FDA Als Desmon Kami dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara” Tegasnya. (SWP)