Menyamar jadi pembeli, Polisi tangkap pelaku curat di wilayah Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah.
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AKW (31) Alamat Kamp.Rama Otama 4 kec.Seputih Raman Kab.lamteng, Minggu (08/03/2020) sekira jam 17.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Raman AKP Alladin, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku ditangkap pada saat Unit Reskrim Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi bahwasannya ada warga Kamp.Rama Otama 4 ingin menjual alat stim selanjutnya dilakukan lidik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek seputih raman dengan Kanit Reskrim beserta unit reskrim untuk mendalami informasi tsb, kemudian salah seorang Anggota menyamar sebagai pembelinya, setelah mendapatkan titik terang keberadaan pelaku serta barang buktinya , maka Kapolsek dan Tim melakukan penangkapan terhadap Pelaku an. AKW tanpa perlawanan serta menyita barang Bukti hasil kejahatanya dan membawa ke Polsek Seputih Raman guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek bahwa Pelaku melaksanakan Aksinya pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 00.30 wib di PT.Sumber Protein Unggul di Kamp.Rama Oetama 4 kec.Seputih Raman Kab.Lampung Tengah dengan cara Pelaku memanjat pagar tembok PT.Sumber Protein Unggul mengambil 1 unit mesin setim,1 unit dinamo dan selang setim berwarna kuning dan atas kejadian tersebut PT.Sumber Protein Unggul mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.2.950.000,-dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Seputih Raman sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/48-B/ III /2020/RES LT/SEK SERAM Tanggal 06 Maret 2020.
Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku AKW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Kapolsek.(*)