RESKRIM

Pelaku Begal Yang Sempat Buron 6 Tahun, Kini Berlebaran Di Rumah Tahanan Polsek Seputih Mataram.

Polreslampungtengah.net., Pelaku begal yang berinisial IS Als Imron (32)  yang sempat menjadi DPO Polsek Seputih Mataram Kurang Lebih 6 tahun dengan Nomor: DPO / 23 / X / 2015 /Reskrim, yang beralamat Kampung Tua Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram LampungTengah, Ditangkap Dirumahnya, Senin (19/04/2021) sekira jam 15.00 WIB.

Pelaku IS Als Imron melakukan tindakan Pencurian dengan kekerasan (Begal) bersama Temannya Rian dan Wawan (sudah menjalani Hukuman) terhadap korbannya Parlani, 30, warga Kampung Sendang Agung Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa Ketika Korban melintas sendirian dengan sepeda motornya di Jalin Patim Kampung Sendang Agung Kec Bandar Mataram Lampung Tengah. Kamis (01/10/2015)  sekira jam 20.00 Wib.

Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor Jenis Yamaha Vega ZR milik Pelaku dengan berboncengan tiga Orang, korban dipukul kepalanya sebanyak tiga kali dengan tangan kosong oleh pelaku yang dibonceng paling belakang sambil mengancam korban dengan berkata kepada korban “Turun kamu kalau gak berhenti saya tujah kamu”,

Dan Pelaku yang mengedarai yang didepan mengambil kunci kontak motor korban hingga korban terhenti di pinggir jalan, selanjutnya salah satu pelaku langsung mencabut sajam dari pinggang kirinya, karena korban takut akhirnya korban kabur  melarikan diri dan sp.motor korban diambil Pelaku” Kata Ramdani.

Setelah melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku IS Als Imron berada dirumah Kanit Reskrim Bripka Marzen bersama Anggotanya melakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya,

Selanjutnya Pelaku IS Als Imron dibawa Ke Polsek Seputih Mataram, Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku IS Als Imron kita jerat dengan Pasal 365 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (SWP)