RESKRIM

Pelaku Curas Modus Cegat Mobil Truck diTangkap Lagi Oleh Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Kapolsek Terusan Nunyai bersama Anggotanya Menangkap Pelaku Curas Berinisial FA, (20) Alamat Dusun II Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Hari Jum,at (29/05/2020) sekira jam 16.00 Wib. dirumah kontrakannya di Tulang Bawang Barat.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa Pelaku bersembunyi di daerah Tubaba, selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggotanya mencari keberadaan  pelaku di daerah kontrakan  Daya asri  kemudian berkoordinasi dengan Tekab Polres TUBABAR dan  melakukan penangkapan  didalam kontrakan tempat pelaku  bersembunyi dan Pelaku berhasil ditangkap.

Kata Iptu Santoso “ kejadian berawal ketika korban yang mengemudikan Mobil Truck dengan bermuatan batang kayu karet, setibanya Jalinsum  Kamp. Gunung Batin Ilir Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah ada 5 orang pelaku tiba-tiba menghadang didepan kendaraan korban dan meminta korban berhenti lalu para pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban sambil melukai.

Kemudian mengambil  barang” milik  korban berupa Dompet yang berisi KTP, SIM, ATM uang tunai Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) HP merk Xiaomi , Selanjutnya kelima  pelaku tersebut melarikan diri, kejadian tersebut terjadi hari Rabu (29/04/2020) Sekira Jam 01.30 WIB.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor LP/98 -B/ IV /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tanggal 29 April 2020, dan sebelumnya telah tertangkap dua RS dan AKW dan mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan curas dengan korban Kasmadi.” Ujar Iptu Santoso.

Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Pelaku FA dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,  dan dua Pelaku lainnya Masih dalam Pengejaran “ Tegas Iptu Santoso, S.Pd. (SWP).