RESKRIM

Pelaku Dalam Keadaan Mabok Aniyaya Tetangganya Sendiri Di Tangkap Anggota Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Seorang Pelaku menganiaya tetangganya sendiri ditangkap oleh Anggota Polsek Seputih Mataram Pelaku Berinisial SKN Als Rojak (34), warga Dusun 02 Kampung Qurnia Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya, Rabu (03/11/2021) sekira jam 21.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan,  setelah menerima laporan Korban Rasdi (59) warga Rt 008 Rw 003 Kp. Qurnia Mataram Kec.Seputih Mataram  Kab. Lampung Tengah, yang menderita luka robek dibagian bawah mata sebelah kanan, benjol dan memar di bagian atas pelipis kiri, luka robek dibibir, dan memar di kedua pergelangan tangan dan memeriksa Saksi – saksi.

Lebih Lanjut “ dijelaskan bahwa kejadian Penganiayaan di rumah Korban ketika korban tidur rumahnya digedor pelaku, ketika pintu dibuka pelaku. Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk dan langsung memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak 2 (dua) kali dan menonjok korban berkali-kali sehingga menimbulkan luka robek Rabu (03/11/2021) sekira jam 03.00 WIB.

Dan langsung melakukan Penyelidikan Keberadaan Pelaku, dan menangkap Pelaku di rumahnya, Pelaku yang masih tetangganya korban, bahwa Pelaku tidak senang dengan korban karena menegur tukang bangunan yang membangun rumahnya Pelaku, karena jatuhnya air hujan dari genting masuk kepekarangan Korban “ kata Yudi.       

Selanjutnya Pelaku SKN Als Rojak kita bawa ke Polsek Seputih Mataram guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SKN Als Rojak Kami Jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman  5 tahun, dan untuk Korban kita bawa kerumah sakit untuk pengobatan, tegas Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (Humas LT)