RESKRIM

Pelaku Residivis Menyekap Seorang Perempuan, Ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah Melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku Penyekapan terhadap seorang Perempuan Pelaku Berinisial BU Als Budi (41), Warga Rt.003 Rw.002 Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah. Selasa, (26/01/2021), Jam. 08.30 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Mengamankan diduga Pelaku Curat Berinsial BU Als Budi dan akan dipertemukan dengan Saksi di Dusun Sriwaluyo I Rt.021 Rw.010 Kp. Buyut Ilir yang melihat kejadian Pelaku melakukan Pencurian.

“ Namun saat akan dipertemukan Pelaku berlari kedalam rumah korban Regita Sandy H (23), Dusun. Sriwaluyo I Rt.021 Rw.010 Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah, dengan menutup dan mengunci Pintunya yang saat itu, korban berada didalam kamar “ Kata Widodo.

Selanjutnya Pelaku menyekap korban dengan cara“ kedua tangan pelaku yang saat itu dalam keadaan terborgol di kalungkan di leher korban dan di tarik sekuat tenaga kearah leher hingga korban tidak bisa bernapas dan tidak berdaya “

Kurang lebih 30 menit dibantu warga Masyarakat untuk mendobrak pintu kamar,  dan pintu berhasil dibuka lalu menangkap Pelaku  dan menyelamatkan korban yang saat itu korban dalam keadaan pucat dan pingsan, Selanjutnya korban dibawa ke RSU Mardi Waluyo Metro, karena telinganya mengeluarkan darah” Pelaku merupakan redivis Curat” Lanjut Widodo.

Kemudian Keluarga Korban membuat Laporan dengan Nomor laporan : LP/ 46-B/ I / 2021 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Gunsu, tanggal.  26 Januari 2021, dengan barang bukti : 1 (satu) unit palu besi untuk membuka pintu 1(satu) slot pintu dalam keadaan rusak serta 1(satu) pasang borgol yang digunakan untuk menyekap korban.” Imbuhnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku BU Als Budi dengan pasal 333 KUHPidana dan 351 KUHPidana tentang Dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan atau Penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara Sembilan tahun Penjara” Tegasnya. (SWP).