RESKRIM

Pinjam Sepeda Motor Bukan Dipulangkan Malah Digadaikan, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net, setelah melakukan penyelidikan dua pelaku berinisial ditangkap oleh personil Polsek Terbanggi Besar Pelaku berinisial STN Als Trisno (35),  Alamat Gang Sempit Rt.002 Rw.004 Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah bersama SPY Als Yadi (27) Alamat Rt.017 Rw 004 Candirejo Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Kamis (07/10/2021) sekira jam 23.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K. membenarkan bahwa telah Menangkap Dua Pelaku STN Als Trisno  dan SPY Als Yadi (Penadahnya) dirumahnya atas dasar laporan korban Yunus S (28),  Alamat Bunga Mayang No.143 Rt.001 Rw.001 Kel Sribasuki Kec Kota Bumi Kab.Lampung Utara.

Ketika korban sedang berada dirumah orang tuanya di Rt.006 Rw.004 Lk.IV Bandar Sari Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar lampung Tengah datang pelaku meminjam (sudah kenal dengan korban) meminjam 1 unit motor yamaha n max warna hitam tahun 2018 Nopol BE 3302 IV, dengan alasan Tunggu bentar wan saya mau kebelakang, Minggu (23/06/2019), sekira jam 19.00 WIB.

Setelah ditunggu pelaku tidak memulangkan sepeda motor korban korban melapor ke Polsek Terbanggi, dan menadapatkan Informasi bawa Pelaku STN Als Trisno sudah ada dirumah, kata Made.

Selanjutnya Panit Reskrim bersama Anggota Langsung melakukan pengkapan terhadap Pelaku STN Als Trisno dan dikembangkan lagi mendapatkamn Pelaku SPY Als Yadi yang Mengadai Sepeda Notor Korban dan berhasil menyita 1 (satu) buah Lembar fotocopy Stnk motor yamaha N-max no.pol BE 3302 IV dan Untuk Sepeda Motornya masih kita cari (DPB), tambahnya. 

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku STN Als Trisno kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana serta pelaku SPY Als Yadi kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara, demikian tegasnya. (Humas LT)