RESKRIM

Residivis Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

Polreslampungtengah.net,. Setelah mengetahui Persembunyian DPO Residivis Curas Team Tekab dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, langsung melakukan Pengrebekan di rumah pelaku AH Als Agus (34) Residivis Warga Kampung Komring Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku AH Als Agus yang sudah menjadi Buron polres lampung Tengah dari bulan Nopember 2018, semenjak kawannya tertangkap duluan an Nopi dan geli yang sudah menjalani hukuman “ kata Edi Qorinas.

Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. saat Korban hendak pulang dari tempatnya di PT Aqro  mengendarai sepeda motor honda beat nopol BE 3495 IV.

Sesampai nya di jalan lintas  kampung  Komering putih tiba- tiba korban di hadang oleh 4 orang pelaku dan mengambil Sepeda Motor berikut tas milik korban dengan cara menodong korban dengan senjata tajam, kemudian pelaku membawa sepeda motor dan barang – barang milik korban, Senin (12/11/2018) sekira jam 05.30 WIB.

Akibat Kejadian tersebut Korban melapor Ke Polres Lampung Tengahdan ditindak lanjuti dengan dua Orang terlibih dahulu berikut Sepeda motor yang sudah dilimpahkan dalam perkara an Nopi dan geli dan Pelaku AH Als Agus saat dilakukan penangkapan melakukan perlawan, akhirnya diberikan tindakan tegas terukur Kata Edi. 

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku AH Als Agus Kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12  tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT)