RESKRIM

Satu bulan menjadi DPO pelaku curas menyerahkan diri ke Polsek Padang Ratu

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Polsek Padang Ratu menerima penyerahan diri pelaku curas dengan Inisial YZ  Alamat Kampung Karang Sari Kec. Padang Ratu Lampung Tengah pelaku menyerahkan diri di balai Kampung Karang Sari Kec. Padang Ratu yang diterima oleh Team Tekab 308 yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbin Fadillah, SH, Senin ( 24/02/2020) Jam 14.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbin Fadillah, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, pelaku YZ menyerahkan diri atas kerjasama dengan Tokoh masyarakat dan aparat Pamong Desa Karang sari dan Dua Pelaku sudah berhasil ditangkap saat kejadian.

Berawal dari laporan Korban Trimo (20) Alamat Kp. Purwodadi Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah dengan nomor Laporan LP/ 17- B/I/2020/ SEK Patu /Res Lamteng/ Sek Way Ubu ,Tgl 17 februari 2020, Kata Fadillah.

Saat kejadian dua pelaku berhasil ditangkap dengan inisial HR dan AD yang sedang menjalani hukuman dan yang menjadi DPO YZ dengan Nomor DPO / 01 / I / 2020 / reskrim, tanggal 22 Januari 2020 namun Pada Hari Senin (24/02/2020) pelaku menyerahkan diri, ujar Fadillah.

Selanjutnya pelaku YZ dijerat pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman 12 tahun penjara serta satu pelaku AD masih dalam pengejaran, tegas Kompol Hesbin Fadillah, SH. (Srw)