RESKRIM

Sudah Tiga Kali Residivis Pelaku Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

Polreslampungtengah.net,. Setelah Melalui Proses panjang dalam penyelidikan Pelaku yang merupakan Residivis keluar masuk Penjara,  Team Tekab dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, bersama Anggota Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung melakukan Pengrebekan di rumah pelaku JA Als Johan (28) Warga Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Jum,at (16/07/2021) sekira jam 05.30 WIB. 

Pelaku yang terlibat dua laporan Polisi di Polsek Terbanggi Besar LP/B / 71 / II / 2021 /POLDA LPG/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 17 Februari 2021, dan Polsek way Pengubuan dengan Nomor  LP/ 84-B/V/2013/Polda LPG/Res LT/Sek Way Ubu serta menjadi DPO dengan Nomor : DPO / 23 / 2021 / Reskrim Tanggal 06 Maret 2021, kata Edi Qorinas.

Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Ketika Korban pulang ke rumahnya memarkirkan sepeda motornya di samping rumahnya yang beralamat di Perumahan Gunung Madu Gardena No. 5 Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (16/02/2021) sekira jam 09.00 WIB. 

Selanjutnya Ketiak korban terbangun dari tidur korban melihat sepeda motor merk Honda beat milik korban yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada  namun pelaku terekam CCTV  Rumah korban, Korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah, lanjut Edi.

Lebih Lanjut Ipda Pande S.Tr.K, bersama Anggota Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Melakukan Penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku berada dirumah dan dilakukan Pengrebekan dan berhasil mengamankan Pelaku JA Als Johan berikut  1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no pol BE 5896 QM, tambahnya.

Kata Edi Qorinas “ Pelaku Juga mengakui pernah melakukan aksi Pencurian  sebanyak 2 kali di wilayah  Polresta Bandar  Lampung serta Pelaku pernah menjalani 5 LP di Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah dengan ponis pengadilan 10 tahun 6 bulan.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku JA Als Johan Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7  tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT)