RESKRIM

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Menangkap DPO Spesialis Pencurian Mobil di Garasi Rumah

Polreslampungtengah.net,. Setelah melakukan Penyelidikan dan pengejaran berdasarkan informasi yang didapat, Kanit opsnal 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Ipda Ramdhoni, S.TrK., bersama anggota tekab 308 berhasil menangkap seorang DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial FY Alias Poga (20) warga Negara Aji Baru Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Kamis (1/4/2021)

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., penangkapan tersebut berdasarkan dari adanya laporan korban pada hari Kamis (24/1/2019)  dengan TKP Kel. Bandar Jaya barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan selanjutnya upaya pengejaran yang dilakukan oleh Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sudah menjadi DPO sejak tahun 2019 dengan melakukan pengejaran hingga ke Kamp. Cicurug Kec. Cicurug Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat tempat pelaku bersembunyi selama ini dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedang berada di rumah kakak iparnya “ kata Edi

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri, dengan kesigapan petugas pelaku FY dihadiahi timah panas oleh petugas karena pelaku FY ini termasuk licin saat dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku FY dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut“ Tambahnya

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku FY Alias Poga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun Penjara“ Tegasnya (SWP)