POLISI KITA

Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok, Jajaran Polsek Selagai Lingga Kawal Distirbusi Migor Curah Sebanyak 4000 Liter Oleh PT. PPI Kab. Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Guna mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng disejumlah warung, toko, pasar tradisional maupun moderen, jajaran Polsek Selagai Lingga Polres Lampung Tengah mengawal pendistribusian minyak goreng curah sebanyak 4000 Liter Oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kab. Lampung Tengah, Jum’at (8/4/2022).

 

Perintah Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek Jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah  guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.

Jajarah Polsek Selagai Lingga melalui Kapolsek Iptu Akmaludin menjelaskan Kanit intel Polsek Selagai Lingga Bripka Kisworo bersama anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Adi Saputra melaksanakan monitoring giat distirbusi minyak goreng curah sebanyak 4000 Liter Oleh PT. PPI kepada Agen Hi. Muslim di pasar Kp. Sidoharjo Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung tengah.

 

 

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.’’kata Kapolsek

Pihaknya mengimbau kepada pemilik warung untuk melakukan penjualan kepada konsumen dengan harga sesuai HET dalam Permendag yang berlaku (Rp. 14.000/liter inc PPn atau Rp. 15.500/kg inc PPn), wajib memasang sticker dengan standard sesuai SE No. 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi pengecer untuk menginformasikan kepada konsumen HET minyak goreng curah yang berlaku.

 

‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok atas minyak goreng curah dengan alasan apapun.”imbau Kapolsek

 

Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegasnya

 

 

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’pungkasnya (Humas LT)